UMKM Jepara 2024

Sudah SAH, UMKM Jepara 2024 Naik Rp 178.289

Sumber78.com – Menjelang akhir tahun 2023 FSPMI Jepara Raya mengajukan UMKM Jepara 2024 naik sebesar 35 %. Pada tahun 2023 UMK Jepara naik sekitar 7,8 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 164.223,52 menjadi Rp 2.272.626,63.

Kenaikan sebesar 35% setara dengan kenaikan hampir Rp 800.000 menjadi Rp 3.066.910. FSPMI mengatakan bahwa perhitungan tersebut sudah dilakukan secara matang berdasarkan kebutuhan hidup layak di Kota Jepara.

Tuntutan UMKM Jepara 2024 Naik Hingga 35%

Tuntutan FSPMI telah melewati perhitungan dan survei kebutuhan layak, survei ini dilakukan pada tiga pasar tradisional yaitu Pasar Welahan, Kalinyamatan dan juga terakhir Mlonggo. Berdasarkan survei yang telah dilakukan tersebut, mengeluarkan hasil untuk bisa hidup layak di Jepara rata-rata mencapai Rp 2.891.535,91.

Yopy Priambudi, sebagai Ketua Konsulat Cabang FSPMI turut memberikan penjelasan tentang tuntutan UMKM Jepara 2024 berdasarkan kenaikan kebutuhan hidup layak mencapai angka 27,28%. Kemudian jumlah nilai inflasinya adalah 2,49% serta pertumbuhan ekonomi untuk wilayah Jawa Tengah mencapai 5,23%.

Konsep perhitungan ini telah diajukan langsung kepada PJ Bupati, Edi Supriyanta dan ketua dinas UMKM Jepara Edy Sujatmiko melalui rapat pra pembahasan UMK Kabupaten Jepara pada tahun 2024 di Command Centre (9/10/2023).

Disisi lain, Dewan pengupahan pernah mengusulkan UMK untuk tahun 2024 akan naik sekitar RP 97 ribu menjadi RP 2,3 juta. Usulan tersebut diambil berdasarkan rumus formula pada Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, formula perhitungan yang digunakan terdapat tiga indikator penting yaitu pertumbuhan ekonomi (PE), inflasi serta indeks tertentu yang disimbolkan sebagai alpha.

Alpha tersebut merupakan variabel kondisi ketenagakerjaan menggunakan rentang nilai 0,1-0,3%. Berdasarkan formula tersebut dirumuskan menjadi UMK 2023 + (presentase Inflasi (Pertumbuhan Ekonomi x Alpha)) x UMK 2023.

Telah diketahui nilai inflasi Jepara adalah 2,49%, pertumbuhan ekonominya adalah 5,96% dan alpha yang digunakan adalah 0,3. Oleh sebab itu berdasarkan formula tersebut upah minimum Kabupaten tahun 2024 diperkirakan akan naik sekita Rp 97 Ribu. Hasil ini cukup jauh dengan tuntutan dari FSPMI yang menuntut naik hingga Rp 800.000.

Pengumuman UMKM Jepara 2024 Terbaru Naik Rp 178.289

Setelah melalui berbagai macam pertimbangan dan perhitungan berdasarkan survei hidup layak, akhirnya pemerintah kabupaten telah memberikan keputusan resmi.

PJ Gubernur Jawa Tengah, Sudjana resmi mengumumkan upah minimum Kabupaten/Kota untuk tahun 2024 pada Kamis (30/11/2023). Besaran UMK tersebut telah dicantumkan secara resmi dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 tahun 2023.

Dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut tercantum data UMKM Jepara secara lengkap. Kabupaten 2024 telah sepakat untuk menaikkan upah minimum naik sebesar RP 178.289.

Dengan kenaikkan ini artinya Upah minimum kabupaten/kota di Jepara menjadi RP 2.450.915. Walaupun mengalami kenaikkan, kenaikan ini memiliki selisih yang cukup jauh dari tuntutan yang diajukan oleh FSPMI.

Pada tahun ini para buruh tetap harus bersyukur karena UMKM Jepara 2024 mengalami kenaikan sebesar 7,8% menjadi Rp 2.450.915. presentase kenaikan ini menjadi yang paling tinggi di Jawa Tengah.

Kenaikan yang cukup tinggi ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan buruh dan para pengusaha. Menurut ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Cabang Jepara, Syamsul Anwar presentase tersebut tidak sesuai dengan hasil rapat yang mengusulkan naik 4,3% saja.

Atas kenaikannya yang cukup tinggi, para pengusaha berusaha untuk mensikapinya agar tidak berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan. Walaupun begitu UMKM Jepara 2024 sudah ketok palu, artinya keputusan tersebut sudah tidak bisa berubah lagi.